Senin, 08 Maret 2010

PAJAK

Pajak

Pengertian pajak yaitu pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang Undang.
Pengertian pajak menurut Undang-Undang Perpajakan adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak ada timbal baliknya secara langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Karakteristik pajak
Adanya pengalihan dan dari masyarakat ke negara yang diatur dalam undang-undang tidak ada prestasi balik secara langsung dari negara terhadap pembayar pajak
Peran pajak
§ digunakan untuk berbagai pembiayaan kepentingan umum
§ digunakan untuk mengatur dan menciptakan iklim yang sehat bagi perekonomian dan politik
Subjek pajak yaitu orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan pemerintah perundang-undangan dikenakan wajib pajak
Nomor wajib pajak ( NPWP)digunakan untuk
a. Kewajiban membayar pajak
b. memperolah pelayan dari instansi tertentu
c. mengajukan SPPT
Obyek pajak
Gaji, komisi,laba, deviden ,honor,penghargaan, upah, bonus,bunga ,royalty, hadiah dan sewa
Tarif pajak yaitu penetapan besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan obyek pajak dapat berupa prosentase dari hasil atau jumlah tertentu.
Fungsi pajak
§ Mendorong pertumbuhan ekonomi
§ Sumber dana untuk biaya rutin
§ Sarana pemerataan pendapatan
Jenis-jenis pajak
Pajak berdasarkan penggolongannya terbagi atas 2 yaitu
1.Pajak langsung pajak yang dipungut pemerintah kepada wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
contohnya pajak kekayaan, pajak tanah dan PPh
2. Pajak tidak langsung yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada wajib pajak dan dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:pajak cukai tembakau, bea materai, bea balik nama
Menurut kewenangan pemungutan pajak dibagi menjadi 2 yaitu:
1.pajak Negara pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
contoh pajak langsung dan pajak tidak lansung
2.pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
contoh: pajak radio, pertunjukan, reklame dan kendaran bermotor
Menurut sifatnya pajak dibagi menjadi
subjektif pajak dan pajak objektif
Cara penetapan tarif pajak
1. Cara proporsional : Pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan
2. Cara progresif penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapat
3. Cara regersif penentuan pajak dengan presentasee makin menurun untuk bertambahnya pendapatan
4. Cara degresif penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan













Macam-macam pajak
1.Pajak Bumi dan Bangunan PBB
pajak Bumi contohnya sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan rumah
pajak Bangunan yaitu tempat usaha, gedung bertingkat, kolam renang ,anjungan minyak lepas pantai

Objek pajak yang tidak dikenai pajak yaitu
1. Bangunan untuk melayani kepentingan umum contoh: mesjid, sekolah, rumah sakit pemerintah, panti asuhan, candi
2. Bangunan untuk kuburan dan peninggalan purba kala
3. Hutan lindung, suaka marga, satwa taman nasional
4. Bangunan yang dimiliki perwakilan diplomatic
Subjek pajak Bumi dan bangunan adalah orang atau badan hukum yang
1. Mempenyai hak atas bumi dan atau
2. memperoleh manfaat atas bumi
3. memiliki, menguasai atas bangunan dan atau
4. memperoleh manfaat atas bangunan
Ketentuan ketentuan untuk menghitung PBB
2. PBB didasarkan nilai jual objek pajak (NJOP)
3. NJOP tidak kena pajak yang telah ditetapkan Rp 8 juta
4. Dasar perhitungan PBB adalah NJKOP = NJOP-NJOPTKP
Besarnya NJKP sebagi berikut:
2. OP perkebunan, kehutanan sebesar 40%
3. OP pertambangan sebesar 20%
4. Besarnya tariff PBB 0,5%
5. OP pedesaan dan perkotaan apabila:
-NJKP untuk perhitungan PBBnya > RP 1 Milyar maka NJKP sebesar40%
-NJKP untuk perhitungan PBBnya < RP 1 Milyar maka NJKP sebesar20%
Contoh perhitungan PBB
Pak Anton memiliki tanah seluas 118 M
Terdiri :
1.Bumi 63 seharga Rp 614.000,00/m
2.Bangunan 55 seharga Rp 116.00,00/m
Hitunglah pajak PBB yang dibayar pak Anton!

Jawab
NJOP Bumi 63 m x Rp 614.000,00/m
NJOP Bangunan 55 seharga Rp 116.000,00/m+
Jumlah NJOP Rp 45.062.000,00
NJOP tidak kena pajak Rp 8.000.000,00-
NJKP untuk perhitungan PBB Rp 37.062.000,00
NJKP nilai jual kena pajak = 20% x RP 37.062.00,00 = RP 7.412.400,00
PBB yang terutang = 0,5 % x RP 7.421.400 =Rp 37.062,00
Jadi PBBnya sebesar Rp 37.062,00 pertahun

2.Pajak Penghasilan PPh
Pajak PPh dikenakan untuk penghasilan yang diterima seseorang
Subjek pajak PPh yaitu :
1)Orang/pribadi, 2)badan hukum (PT, CV, firma, kopersi, BUMN dan BUMD) dan bentuk usaha tidak tetap
Objek pajak lain yang dipungut PPh yaitu
Bunga, deviden, royalty, laba usaha, hadiah dari undian, keuntungan penjualan harta
Tarif pajak PPh dibagi 2 untuk perorangan dan usaha, tarifnya sebagai berikut:
Tarif pajak PPh untuk wajib pajak perorangan dalam negeri yaitu:
1. Sampai 25 juta tarifnya 5%
2. Di atas 25 juta-50 juta tariff pajak 10%
3. Di atas 50 juta-100 juta tarif 15%
4. Di atas100 juta-200 juta tarif pajak 25%
5. Di atas 200 juta sampai tak terhingga tarif pajak 35%








Tarif pajak untuk usaha dalam negeri
1. Sampai dengan 50 juta tarif pajak PPh10%
2. Di atas 50 juta-100 juta 15%
3. Di atas 100 juta tarif pajak 30 %
Penghasilan tidak kena pajak
a. Rp2.880.000 untuk wajib pajak
b. Rp1.440.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
c. Rp 1.440.000 untuk setiap anak/anggota keluarga paling banyak 3 anak yang menjadi tanggungan

Contoh pemungutan pajak PPh uantuk perorangan
Pak dadang seorang PNS berpenghasilan 2 juta perbulan, dengan tanggungan 1 istri yang tidak bekerja dan 2 anak, berapa PPhnya?

Jawab
Penghasilan bersih pak Dadang
Rp 2.000.000 x 12 bulan Rp 24000.000
Penghasilan tidak kena pajak:
Wajib pajak 2.880.000 2.880.000
1 istri Rp 1.440.000 1440.000
anak yang tertanggung @ Rp 1.440.000 x 2 = 2880.000 2880.000 + Rp.8640.000 -
RP15.360.000
Jumlah penghasilan kena pajak
PPh 5% x Rp 15.360.00= RP 768.00/ tahun
PPh 1 bulan+Rp 768.00:12= Rp 64.000,00
Jadi pak Dadang wajib membayar pajak per 1 bulan Rp 64.000,00

Pajak Penjualan atas barang Mewah( PPnMB)
Pajak ini hanya dipungut 1 kali pada sumbernya ketika pembelian terjadi
Contoh kendaraan bermotor, alat-alat elaktronik
1.Kelompok barang mewah terkena tarif 10%. yakni : 1)minuman ringan, 2)kendaraan roda dua, 3)alat mewah listrik atau gas,4) alat fotografi, 5)alat olah raga, 6) perlengkapan sanitair mewah
2.Kelompok barang mewah terkena tarif 20—50% adalah sebagai berikut
1) Minuman beralkohol, 2) kendaraan balap,3) mobil sedan, 4)kapal pesiar 5)pesawat terbang, 6)VCD, 7) senjata angin, 8)alat musik mewah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Yang dikenakan pajak PPN adalah sebagai berikut:
1. Penyerapan barang kena pajak di dalam daerah pabeaan
2. Impor barang kena pajak
3. Penyerahan jasa kena pajak
4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
5. Pemanfaatan jasa kena pajak dalam daerah pabean
6. ekspor barang kena pajak

Pedoman perpajakan
Ada 4 pokok pedoman perpajakan
1. Pemungutan pajak harus adil
2. Penetapan pajak harus sederhana
3. Penetapan pajak harus jelas tertentu pasti
4. Pembayaran pajak harus efisien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar